Pelaku poligami seringkali mengaitkan tindakannya dengan pernikahan yang dilakukan Rasulullah Saw. Pada kasus ini para pelaku poligami seolah-olah mencari pembenaran tentang apa yang dilakukannya. Padahal, poligami bukanlah sesuatu yang sunnah. Pernikahan Rasulullah pun bukanlah atas dasar pemuasan nafsu seksual seperti yang terus didengungkan kaum munafik dan para penghina Islam.
Dalam setiap pernikahan Rasulullah Saw., sesungguhnya terdapat hikmah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan meninggikan derajat kaum perempuan. Bab ini memerlukan pembahasan khusus agar pembaca mengetahui latar belakang pernikahan yang dilakukan Rasulullah Saw. Pada bagian ini penulis mencoba menginformasikan fase-fase pernikahan Rasulullah Saw. secara singkat.
*****
Rasulullah Saw. menikah untuk pertama kali dengan seorang janda berumur 40 tahun, yaitu Khadijah. Bahtera rumah tangga Rasulullah dengan Khadijah berlangsung hingga tahun sepuluh kenabian atau tiga tahun menjelang hijrah. Pernikahan tersebut berlangsung selama 25 tahun, sebab beliau menikah usia 25 tahun dan menjadi utusan Allah ketika berusia 40 tahun.
Sepeninggal Khadijah, Rasulullah Saw. ditawari oleh Khaulah binti Hakim untuk menikahi salah satu dari dua orang wanita, satu perawan (Aisyah), dan salah satu lagi janda (Saudah). Rasulullah memilih menikahi Saudah, seorang janda berbadan gemuk (penulis tidak bermaksud mencela penampilan fisik isteri Nabi Saw,). Pada pernikahan yang kedua ini menunjukkan bahwa Rasulullah bukanlah tipe pengumbar nafsu sebagaimana yang dituduhkan kalangan penghina Islam. Saudah pun ketika itu memiliki banyak anak yang membutuhkan pelindung. Ini merupakan hikmah mendasar di balik pernikahan beliau dengan Saudah.
Pernikahan Rasulullah Saw. yang ketiga dengan Aisyah binti Abu Bakar. Pinangan Rasulullah atas Aisyah sesungguhnya telah menyelamatkan Abu Bakar dari dilema menikahkan putrinya dengan seorang kafir atau mengingkari janjinya dengan Muth’im bin ‘Ady, orang tua dari pemuda kafir tersebut yang telah dijanjikan untuk menikahi putrinya. Sungguh beruntung bahwa yang terjadi justru isteri Muth’im bin ‘Ady tidak menghendaki anaknya menikahi Aisyah karena tidak meginginkan anaknya masuk agama baru yang dibawa Nabi Saw.
Hal ini terjadi pada tahun yang sama (sepuluh kenabian), namun baru berkumpul saat di Madinah tiga tahun kemudian. Kebanyakan hadits menyebutkan bahwa pertemuan Aisyah dengan Rasulullah di Madinah saat usia Aisyah 9 tahun, walaupun ada yang mengatakan 11 tahun. Tentang usia Aisyah ini banyak perbedaan pendapat dari sejarawan Islam. Umumnya mereka berselisih paham antara usia 9 hingga 15 tahun.
Pada tahun ketiga Hijriah, putri Umar bin Khattab, Hafsah binti Umar ditinggal mati suaminya Khunais bin Khudzafah setelah perang Badar. Seperti layaknya seorang ayah, Umar berusaha mencarikan suami bagi putrinya yang masih berumur 18 tahun agar terbebas dari kemurungan yang diterimanya. Upaya selama 6 bulan atau lebih belum menghasilkan apa-apa. Hingga pada masanya, ia menawarkan anaknya kepada sahabat Abu Bakar, namun Abu Bakar hanya menjawab dengan diam. Umar lantas menemui Utsman, namun sahabat ini belum berhasrat untuk menikah saat itu.
Kejengkelan Umar terhadap dua orang sahabat terdekatnya disampaikan kepada Rasulullah, dan beliau menjawab: ”Hafsah akan menikah dengan yang lebih baik dari Utsman, dan Utsman akan menikah dengan yang lebih baik dari Hafsah”. Umar tidak pernah menyangka bahwa Rasulullah akan menikahi putrinya, hingga ia bersorak kegirangan mengumumkan kepada para sahabatnya, yang kemudian disambut oleh Abu Bakar juga Utsman.. Dan seperti yang dikatakan Nabi, maka Utsman akhirnya menikah dengan putri beliau, Umi kultsum.
Pernikahan kelima Rasulullah juga dengan seorang janda, yaitu Zainab binti Khuzaimah al-Hilaliyah yang sebelumnya telah menikah dengan At-Thufail bin al-Harits bin Abdil Mutholib yang kemudian menceraikannya, lantas dinikahi oleh saudaranya ‘Ubaid bin al-Harits yang kemudian meninggal pada perang Badar. Sepeninggalnya Rasulullah menikahi Zainab pada tahun 4 H. Ia dikenal dengan sebutan Ummul Masakin (ibu orang-orang miskin), karena kedekatan dan kasih sayangnya terhadap orang-orang miskin. Pernikahan ini tidak berlangsung lama sebab dua atau tiga bulan setelah perkawinannya ia meninggal.
Pada tahun yang sama, Rasulullah mengawini seorang janda lain yaitu Ummi Salmah yang memiliki nama asli Hindun binti Umayyah bin Al-Mughirah. Sebelumnya ia dipinang Abu Bakar dan Umar, namun ia tidak berkenan. Bahkan ketika Rasulullah meminangnya, ia menjawab bahwa ia minder karena sudah berumur dan memiliki banyak anak. Hal ini dapat dimaklumi sebab di kalangan isteri-isteri Rasulullah terdapat Aisyah yang masih muda dan cantik. Mendengar jawaban itu Rasulullah menjawab: ”Jika engkau berumur, maka aku lebih tua darimu. Soal minder biarlah Allah yang menghilangkannya darimu. Adapun masalah tanggungan keluarga (anak-anak) serahkan kepada Allah dan Rasulnya.”
Pada tahun 5 H atau tahun 18 masa kenabian, Rasulullah menikahi Zainab binti Jakhsy, setelah diceraikan Zaid bin Haritsah, seorang anak angkat Rasulullah. Sebagai seorang kerabat Rasulullah, Zainab tentu saja memilikii nasab tinggi di kalangan Quraisy. Ibunda Zainab adalah sepupu nabi atau cucu Abdul Mutholib. Pada masa itu masalah nasab (keturunan) sangat diperhatikan oleh masyarakat Arab.
Karena pencapaian derajat nasab seringkali diupayakan melalui perkawinan, maka tidak heran jika satu orang memiliki isteri banyak, bukan sekadar mereka suka, tapi para isteri memiliki kepentingan sendiri dengan pernikahan tersebut, termasuk untuk masalah nasab. Apalagi bahwa penghormatan kepada masa itu sangat rendah. Fenomena itu bukanlah sesuatu yang aneh saat itu, karena bangsa lain juga memiliki kebiasaan yang tidak jauh berbeda. Bukankah kalangan priyayi Jawa sering pula memerhatikan bibit, bebet, dan bobot seseorang ketika akan menikahkan anak-anaknya? Hingga saat ini pun masalah keturunan sangat diperhatikan, terlepas dari pandangan yang melatar-belakanginya, baik status sosial, kekayaan, atau kebangsawanan.
Dengan menikahi Zainab, Rasulullah Saw. ingin merombak adat tersebut. Beliau memiliki tujuan pokok untuk menyamakan umat manusia di hadapan Allah, mencoba mempertemukan antara bangsawan dan budak.
Meskipun Zaid sudah diangkat menjadi anak Rasulullah, rupanya hal itu belum mampu meruntuhkan rasa kebangsawanan Zainab hingga perkawinan tersebut gagal. Namun demikian tangung jawab Rasulullah menghendaki beliau menikahinya. Lain dari pada itu bahwa pernikahan tersebut atas perintah langsung dari Allah, sebab sebelumnya setiap kali Zaid mengadu kepada Rasulullah atas sikap Zainab, Rasulullah menasehatinya agar mempertahankan perkawinannya serta takut kepada Allah.
Peristiwa tersebut tidak hanya masalah tanggung jawab Rasulullah untuk mengembalikan martabat Zainab yang merasa telah terendahkan, namun menjadi panutan hukum bahwa anak angkat tidaklah sama dengan anak kandung, maka isteri yang telah diceraikannya boleh dinikahi bapak angkatnya. Namun sebaliknya, wanita yang diceraikan oleh seseorang tidak boleh dinikahi anaknya.
Ketika terjadi peperangan antara kaum Muslim dan kaum Yahudi Bani Mushthaliq pada tahun 6 H, kaum Muslim memperoleh kemenangan dan mendapatkan sejumlah tawanan. Di antara yang tertawan terdapat Juwairiyah binti al-Harits, seorang puteri al-Harits bin Abi Dhoror, pemimpin Bani Mushthaliq. Sebagai seorang puteri terpandang Juwairiyah tidak rela dirinya menjadi budak dan ia pun berniat menebusya kepada Tsabit bin Qois yang kebetulan saat pembagian harta rampasan mendapatkan dirinya. Namun karena ia tidak lagi memiliki harta, maka Juwairiyah pun menghadap Rasulullah agar membantunya melunasi tebusan tersebut.
Rasulullah yang telah mengajarkan kepada para sahabat agar mendidik budak, bahkan jika bisa memerdekakan menikahinya, memberikan contoh dengan memerdekakan Juwairiyah dan menawarkan pinangannya. Ketika Juwairiyah mengiyakan, maka Rasulullah pun menikahinya dan para sahabt mencontohnya dengan mengembalikan harta rampasan, sekaligus memerdekakan ± 100 keluarga yang menjadi tawanan.
Pada tahun ketujuh H, terjadi perang Khaibar. Pada saat penyerbuan ke benteng al-Qomush milik Bani Nadhir, pemimpin benteng ini yaitu Kinanah bin Rabi’ suami Shofiyah binti Hay terbunuh. Dan isterinya juga isteri-isteri Bani Nadhir yang lain menjadi tawanan. Dan seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah terhadap Bani Mushtholiq, maka Rasulullah menikahi Shofiyah. Menurut keterangan Shofiyah sendiri, yang diceritakan Ibnu Ishaq, seorang sejarawan awal Muslim, bahwa sebelum kejadian ini ia telah bermimpi melihat bulan jatuh di kamarnya. Ketika mimpi itu diceritakan kepada suaminya, ia malah mendapat tamparan dan dampratan. “Itu berarti engkau menginginkan raja Hijaz Muhammad,” kata suaminya.
Mahar perkawinan tersebut adalah pembebasan Shofiyah. Walaupun masih muda, usia 17 tahun, sebelumnya Shofiyah telah menikah dua kali, yaitu dengan Salam bin Misykam kemudian dengan Kinanah bin Rabi’.
Ketika kedudukan kaum Muslimin di Madinah mulai menguat di Jazirah Arab, Rasulullah mengirimkan utusan ke Habasyah (Ethiopia) untuk memangggil para emigran Muslim yang hijrah ke Habasyah pada awal kenabian (periode Makkah). Di antara para emigran tersebut terdapat Ummu Habibah yang menjadi janda karena tidak ingin berkumpul dengan suaminya yang murtad, yaitu Abdullah Bin Jahsy. Ummu Habibah yang tidak memiliki tempat kembali, tidak mungkin ke keluarganya di Makkah sebab ia hijrah ke Habasyah karena masuk Islam dan lari dari keluarganya, sedang di Madinah ia tidak tahu harus ke mana. Beruntung bahwa surat Rasulullah yang memanggil mereka melalui Raja Najasyi, disertai pinangan terhadap Ummu Habibah. Pinangan tersebut bahkan diwakili oleh Najasyi sendiri dan memberikan mahar sebesar 400 dirham. Adapun yang menikahkan adalah Kholid bin Sa’id bin ‘Ash. Rombongan yang dipimpin oleh Ja’far bin Abi Thalib ini datang bersamaan dengan kepulangan Rasulullah dari perang Khaibar.
Pada tahun yang sama, utusan Rasulullah telah datang dari Iskandariah-Mesir dengan membawa hadiah dua orang budak dari Mesir, yang pertama bernama Maria binti Syam’un dan Sirin. Yang pertama dinikahi Rasulullah dan yang kedua diberikan kepada Hassan bin Tsabit. Sekali lagi Rasulullah mencontohkan untuk mendididik budak kemudian dibebaskan dan dinikahi. Maria al-Qibthiah yang menjadi budak di Iskandariah kini menjadi istri seorang pemimpin besar di tanah Hijaz. Ia bahkan telah memberikan keturunan yang diberi nama Rasulullah seperti nama kakeknya Ibrahim, walaupun tidak berusia panjang.
Isteri-isteri Nabi, termasuk yang sebelumnya menjadi budak, mendapat penghormatan yang tinggi di kalangan para sahabat dan umat Muslim, maka tidak mangherankan jika banyak wanita yang ingin dinikahi oleh Nabi. Salah satu dari mereka adalah Maimunah yang dalam Alquran disebut “seorang wanita Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi”. Penawaran itu dilakukan oleh Maimunah melalui saudaranya Ummul Fadl, kemudian Ummul Fadl menyerahkan persoalan ini kepada suaminya yaitu Abbas bin Abdil Mutholib (paman nabi). Maka ‘Abbas menikahkan Maimunah kepada Rasulullah dan memberikan mahar kepada Maimunah atas nama Nabi sebesar 400 dirham. Pernikahan ini terjadi pada akhir tahun ke 7 H, tepatnya pada bulan Dzulqo’dah.
Selain Maimunah masih banyak wanita lain yang ingin dinikahi oleh Nabi, tapi beliau menolak. Jika dilihat dari seluruh pernikahan Nabi Saw. seperti di atas, maka penolakan Nabi tersebut agaknya lebih dilandaskan pada sisi kemanfaatan dan kemaslahatan, baik bagi umat maupun bagi wanita itu sendiri, bukan dilandaskan pada kepentingan pemuasan seksual. Wallahu A’lam.
(Sumber: Buku "Tak Ingin Poligami Tapi Harus Poligami", Imam Fathurrohman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar